Dari hasil contoh yang dilakukan mulai 2012 hingga pertengahan 2015, tidak ditemukan pembalut yang melanggar persyaratan. Produk-produk tersebut pun telah lulus uji kesesuaian terus-menerus secara berkala selama produk tersebut beredar. Ini dilakukan dalam rangka post market surveillance melalui sampling dan pengujian ulang.
"Kalau ditemukan produk yang tidak memenuhi syarat, kami pasti akan memerintahkan produsen/distributor untuk menarik produk tersebut dari pasaran," tegas Linda dalam temu media di Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Walaupun begitu, diakui Linda, dalam pembalut maupun pantyliner yang beredar di pasaran memang terdeteksi jejak residu klorin. Residu tersebut berasal proses pemutihan yang dilakukan pada pembalut yang berasal dari Klorin.
Namun, perlu diketahui bahwa zat tersebut tidak menimbulkan bahaya. Sebab, klorin yang ada merupakan senyawa tunggal. Sementara, lanjut dia, kandungan klorin akan menjadi mengancam kesehatan bila dalam bentuk gas.
"Kementerian Kesehatan melarang penggunaan gas klorin dalam proses pemutihan pembalut. Karena gas klorin dapat menghasilkan senyawa dioksin yang bersifat karsinogenik," jelasnya.
Lalu, berapa batasan kuat dan lemah yang harus dipatuhi untuk pembalut? Linda mengatakan hingga kini belum ada standarnya. Saat didesak agar Kemenkes memberikan batasan aman pun, Linda mengaku tidak perlu. Sebab, dalam aturan internasional pun hingga kini masih belum ada.
Dari penjelasan yang telah disampaikannya, Linda pun meminta pihak YLKI mengklarifikasi pada temuannya tentang pembalut berbahaya karena mengandung klorin. YLKI ditantang membeberkan metode uji yang dilakukan, serta memberikan penjelasan detil tentang wujud dan senyawa dari klorin yang ditemukan. "Kekhawatiran terhadap klorin yang menyebabkan kanker tidak beralasan karena semua pembalut yang beredar telah memenuhi persyaratan keamanan," tuturnya.
Belajar dari kasus ini, Kemenkes menyarankan masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Masyarakat diminta untuk mengecek izin edar AKL atau AKD yang tercantum pada kemasan. Selain itu, pengecekan dapat juga dilakukan pada laman resmi Direktorat Binfar Alkes di

Mengerikan sekali.
ReplyDeleteTerima kasih mas informasinya
MUHAMAD NURDIN
Waduh, Bahay nih. Untung saya gk pernah pakai pembalut :v hehe...
ReplyDeleteMusti di sebarkan nih.. :D (y)